Buku UUD 1945 Hasil Amandemen dengan Penjelasannya Edisi Lux Terkini - Karya Tim Redaksi
s
Book 5

UUD 1945 Hasil Amandemen dengan Penjelasannya Edisi Lux Terkini

Reviews (0 / 5)

by Tim Redaksi

About this edition
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan aturan dasar atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengubah UUD 1945 yaitu tanpa mengubah pembukaan UUD 1945 dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkuat sistem pemerintahan presidensial, dan menafsirkan UUD 1945 yang persoalan normatifnya akan dimuat dalam pasal-pasal. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mengutamakan ketentuan yang disepakati oleh semua fraksi di MPR. Proses revisi kemudian dilanjutkan dengan perubahan syarat yang lebih sulit untuk disepakati. Amandemen UUD 1945 telah diubah oleh MPR sebanyak empat kali sejak tahun 1999. Hasil amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut: Perubahan Pertama UUD 1945 Perubahan pertama UUD 1945 diperkenalkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999, 14-21 Oktober 1999. Hasil amandemen pertama UUD 1945 memuat 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut: Pasal 5 Ayat 1 Kewenangan Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR Pasal 7: Pembatasan tugas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13, Klausul 2 dan 3: Pengangkatan dan pengaturan duta besar. Pasal 14, Klausul 1: Amnesti dan rehabilitasi. Pasal 14, Klausul 2: Amnesti dan pencabutan Pasal 15: Pengakuan gelar, jasa dan perbedaan lainnya. Pasal 17, ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri. Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 21: Hak DPR untuk Mengirimkan RUU (RUU) Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan Kedua UUD 1945 diperkenalkan pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000. Perubahan Kedua UUD 1945 ditandatangani menjadi undang-undang pada tanggal 18 Agustus 2000. Hasil amandemen kedua UUD 1945 memuat 27 pasal dalam 7 bab sebagai berikut: Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Bab VII tentang Dewan Perwakilan Daerah. Bab IXA tentang Wilayah Negara. Bab X tentang Warga dan Penduduk. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara. Bab XV tentang bendera, bahasa, lambang dan lagu kebangsaan Perubahan Ketiga UUD 1945 Perubahan Ketiga UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001. Perubahan Ketiga UUD 1945 diundangkan pada tanggal 9 November 2001. Hasil amandemen kedua UUD 1945 memuat 23 pasal dalam 7 bab sebagai berikut: Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Bab II tentang MPR. Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara. Bab V tentang Kementerian Negara. Bab VIIA tentang DPR. Bab VIIB tentang pemilihan umum. Bab VIIIA tentang BPK Perubahan Keempat UUD 1945 Perubahan Keempat UUD 1945 diperkenalkan pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-11 Agustus 2002. Hasil amandemen kedua UUD 1945 terdapat 19 bagian dimana 31 pasal dan 1 bagian dihapus. Hasil Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: UUD 1945 diubah dan ditambah untuk pertama, kedua, ketiga dan keempat sebagai UUD 1945, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945, dan dikeluarkan dengan keputusan pada tanggal 5 Juli 1945 oleh Presiden 1959. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-9 MPR RI tanggal 18 Agustus 2000, rapat tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan. Bab IV tentang "Dewan Penasihat Tertinggi" dihapuskan dan isi Pasal 16 diubah dan ditempatkan dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"
Details
  • Jumlah Halaman

    76

    Penerbit

    Abdi Pertiwi

  • Tanggal Terbit

    12 Feb, 2014

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9789791558136

Similar Books