Buku UU Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014 - Karya Tim Redaksi
s
Book 5

UU Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014

Reviews (0 / 5)

by Tim Redaksi

About this edition
Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut hukum perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk dan ditetapkan oleh badan yang menjalankan fungsi perundang- undangan (legislasi) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Undang Undang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP RI Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, PP RI nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Grafis.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Pustaka Mahardika

  • Tanggal Terbit

    24 Feb, 2015

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books