Buku Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia : Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana - Karya Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto
s
Book 5

Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia : Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Reviews (0 / 5)

by Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto

About this edition
Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor impor barang jasa. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud Unites Stated Customs and Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang dan jasa, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia, tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Dengan mengedepankan formulasi sanksi pidana penjara maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana penyelundupan menjadi tidak terbayarkan oleh pelaku tindak pidana. Ini berarti akan mengurangi pendapatan keuangan negara yang sangat dibutuhkan untuk APBN membiayai pelaksanaan pembangunan nasional yang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semestinya formulasi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan lebih mengutamakan pembayaran denda dan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam hal ini sanksi pidana penjara diformulasikan sebatas sebagai sanksi alternatif apabila denda dan kerugian Negara tidak dibayarkan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan, yaitu: tindak pidana penyelundupan dalam rangka impor barang dan jasa, dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka ekspor. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.
Details

Similar Books