Buku Tindak Pidana Lingkungan Hidup - Karya H Joni
s
Book 5

Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Reviews (0 / 5)

by H Joni

About this edition
Hukum pidana dikenal sebagai ultimum remidium, bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala upaya hukum Iain sudah ditempuh dan tidak berdaya. Di dalam UUPPLH (Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), demikian juga dalam UU Iainnya. sanksi pidana senantiasa dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir. setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif tidak mempan diterapkan. Penerapan sanksi pidana merupakan terapi terakhir untuk mengurangi. atau bahkan untuk menghilangkan pencemaran/perusakan lingkungan dengan menerapkan ketentuan pidana terhadap siapa yang bertanggung jawab secara yuridis dalam hal terjadinya pencemaran itu. Di dalam operasionalisasi UUPPLH dimaksud, telah diterapkan model khusus. Kendali pun jelas siapa yang bertanggung jawab alas ter]adinya pencemaran lingkungan, masih dimungkinkan sebagai awalnya untuk menempuh upaya musyawarah. Berikutnya meningkat kepada penyelesaian administratif dan keperdataan. Sementara itu sanksi pidana dalam hukum lingkungan adalah sebagai alternatif terakhir. inilah makna dari ultimum remedium, di dalam UUPPLH. Logika hukumnya masih dimungkinkan dan justru yang ditekankan adalah menemukan titik temu antara pencemar dengan pihak yang dirugikan. Sanksi pidana dalam kaitan ini dipandang bukan sebagai sanksi utama (primum remedium). Upaya lain, yang juga berdimensi hukum semisal sanksi administratif dan sanksi perdata dikemukakan sebagai dasar penyelesaian masalah terlebih dahulu. Manakala tidak dicapai titik temu atau solusi. barulah ditempuh sanksi pidana sebagai jalan terakhir untuk sanksi para pelaku pencemar. Pada dimensi ini. penanggulangan dari sisi pidana dipandang sebagai upaya untuk menciptakan efek jera. khususnya terhadap pelaku pencemar. Oleh karena itu, sifat dari pemidanaan berupa sanksi sesuai dengan yang tercantum dl dalam UUPPLH tidak bersifat fungsional. DIsinilah Ietak permasalahan yang tidak begitu di pahami atau jarang ditekuni, khususnya oleh aparat penegak hukum lingkungan (PPNS Lingkungan Hidup), termasuk dalam kaitan Ini adalah Polri, yang kesehariannya disibukkan oleh kasus konvensional regular. Mengalikan dengan dimensi hukum lain. seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Pertambangan, UU Sumber Daya Alam dan ekosistemnya merupakan pola penegakan hukum yang tidak mudah dan tidak sederhana. inilah yang menjadi penyebab mengapa UUPPLH bisa dinyalakan sangat sulit untuk ditegakkan. Sangat jarang khususnya pada berbagai kasus yang disebut dalam UU itu diselesaikan berdasarkan terjadinya delik lingkungan.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Setia Kawan

  • Tanggal Terbit

    05 Jun, 2016

    Penulis
    H Joni
  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books