Buku Sejarah Hukum Islam - Karya Dr Fauzi S Ag Lc M A
s
Book 5

Sejarah Hukum Islam

Reviews (0 / 5)

by Dr. Fauzi S.Ag. Lc. M.A

About this edition
Sejarah hukum islam Ibn Khaldun mengungkapkan bahwa tarikh (sejarah) itu merupakan ilmu yang berkembang dan tersebar lintas generasi dan merupakan ilmu yang membahas tentang sejumlah peristiwa dan Latar belakang yang beragam, juga, informasi tentang umat manusia dan peradaban serta tabiatnya dengan segala dinamika reaksi terhadap munculnya kekuasaan, pencapaian kehidupan dengan pengetahuan dan seterusnya. Tujuan mempelajari sejarah: pertama, mengetahui rasa ingin tahu tentang peristiwa lampau, deskripsi peristiwanya, Latar belakang kejadiannya dan endingnya, serta implikasi terhadap kehidupan manusia. Kedua, memahami secara mendalam sejarah sebagai suatu art atau disiplin ilmu.' Segi manfaat, mempelajari sejarah itu: pertama, mendapatkan experience (pengalaman) masa lalu baik yang positif maupun negatif sebagai pelajaran untuk diikuti atau di-hindari; kedua, menguasai hukum-hukum sejarah yang berlaku dan model aplikasi guna memberikan solusi terhadap persoalan yang ada dalam masyarakat; ketiga, menumbuhkan kedewasaan berpikir dan worldview sehingga menjadi insan yang bijak dalam mengambil keputusan Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan illat. Hukum secara syar'i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur'an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoritis hukum Islam, perbedaan fiqih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan metode ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Prenadamedia Group

  • Tanggal Terbit

    03 Dec, 2022

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    SCOOPG155696

Similar Books