Buku Pranata Sosial Hukum Islam - Karya Oyo Sunaryo Mukhlas
s
Book 5

Pranata Sosial Hukum Islam

Reviews (0 / 5)

by Oyo Sunaryo Mukhlas

About this edition
Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "peraturan atau adat yang secara resmi". Pranata sosial sering disebut sebagai lembaga sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat, sejatinya manusia memiliki kesempatan untuk berpindah dari satu pranata ke pranata lain anggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau oleh pemerintah. Perbincangan tentang konsep pranata sosial yang menjadi poin penting dari pembahasan tulisan ini dapat dimulai dari formasi kata pranata dan sosial. Dalam menelusuri pengertian pranata itu, setidaknya terdapat 2 (dua) varian kata yang sering dipersinggungkan, yaitu: institusi dan pranata. Dua varian kata itu seolah-olah memiliki frasa makna yang berbeda. Padahal kata institusi dan pranata itu berasal dari akar kata yang sama, yaitu institution . Di dalam bahasa latin kata instituere berarti mendirikan. Dari kata instituere itu lahir kata benda institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan dengan pengertian institusi (pranata) dan institut (lembaga) Buku Pranata Sosial Hukum Islam berisikan teori tentang Norma dan Pranata Hukum Islam, Institusionalisasi lbadah dan Pranata Peribadatan, ZIS dan Baznas, Haji dan Umroh, Perwakafan dan BWI, Pernikahan dan Pranata Perkawinan, Hana Bersama Keluarga Muslim, Hadhanah dan Pemeliharaan Anak, Perlindungan Anak dan Anak Terlantar, Warisan dan Fenomena Kewarisan, Al-iqtishad dan LKS, Fiqh Qadha dan Peradilan Agama. Pranata Mediasi di Pengadilan Agama, Majelis Syura dan Demokrasi.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Refika Aditama

  • Tanggal Terbit

    17 Jan, 2016

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books