Buku Politik Hukum Narkotika - Karya Dr Anang Iskandar S IK SH MH
s
Book 5

Politik Hukum Narkotika

Reviews (0 / 5)

by Dr. Anang Iskandar S.IK SH MH

About this edition
Sinopsis POLITIK HUKUM NARKOTIKA. BERDASARKAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA. Politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika adalah membentuk badan atau instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasi langkah preventif dan represif melawan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang secara pidana. Penyalahguna diberikan alternatif hukuman bersifat wajib berupa rehabilitasi. Pemerintah, memberikan perhatian khusus kepada penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tindakan mencegah, mengidentifikasi dini, pendidikan, aftercare, rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan memajukan pelatihan personil di bidang perawatan, aftercare, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyalahguna narkotika. Buku yang tersaji di hadapan pembaca ini, berisi tulisan tentang bagaimana politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika. Di samping membahas tentang latar belakang politik hukum dalam membentuk UU narkotika, juga membahas pengalaman berbagai negara dalam menanggulangi masalah narkotika dan penegakan hukum terhadap perkara narkotika. Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ("UU Narkotika") mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Jumlah Halaman 120 Penerbit Elex Media Komputindo Tanggal Terbit 20 Jul 2020 Berat 0.2 kg ISBN 9786230018909 Lebar 14.0 cm Bahasa Indonesia Panjang 21.0cm
Details

Similar Books