Buku Pokok2 Ppn Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Ed Rev 2014 - Karya Untung Sukardji
s
Book 5

Pokok2 Ppn Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Ed Rev 2014

Reviews (0 / 5)

by Untung Sukardji

About this edition
Pokok-Pokok PPN : Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Edisi Revisi 2014 merupakan buku karya Untung Sukardji. Buku ini menyajikan secara tuntas permasalahan berkenaan dengan Faktur Pajak yang terus mengalami perkembangan tersebut, yang pelaksanaannya dalam tahun 2014 dan awal tahun 2015 sudah semakin mantap. Selain itu terjadi perkembangan di bidang PPnBM sebagai upaya Pemerintah merealisasi tarif PPnBM lebih dari 100% sebagaimana dikehendaki oleh UU PPN 1984, khususnya yang terkait dengan impor kendaraan bermotor dengan tipe tertentu untuk meredam hasrat konsumen yang berpenghasilan tinggi membelanjakan kelebihan uangnya untuk membeli kemewahan tersebut. Tidak ketinggalan perkembangan pemberian fasilitas PPN di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas dalam rangka memicu laju investasi asing dan investasi dari dalam negeri, secara garis besar disajikan dalam buku ini. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau Perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong/memungut PPN. Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Bedanya, jika sebagai PKP wajib memungut, sedangkan Non PKP tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai. Tapi ketika melakukan transaksi barang/jasa kena PPN tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Jadi, PPN adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut: 1. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli/penerima BKP/JKP, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak). 3. Pada waktu PKP melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN yang merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. 4. Untuk setiap Masa Pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak. 5. PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke KPP terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Buku ini akan menambah wawasanmu mengenai seluk beluk Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, dapatkan buku ini sekarang juga hanya di gramedia.com!
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Rajagrafindo

  • Tanggal Terbit

    16 Apr, 2014

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books