Buku Perpajakan Untuk Bendaharawan Edisi Revisi - Karya Dr Icuk Rangga Bawono & Mochamad Novelsyah
s
Book 5

Perpajakan Untuk Bendaharawan Edisi Revisi

Reviews (0 / 5)

by Dr. Icuk Rangga Bawono & Mochamad Novelsyah

About this edition
Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bendahara melakukan pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara harus mengerti aspek-aspek perpajakan,terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Secara umum, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut. Penerimaan pajak telah menjadi primadona bagi pendapatan negara. Pada APBN tahun 2012, penerimaan pajak telah ditargetkan sebesar Rp 1.032,6 triliun atau 78,74 % dari pendapatan negara. Untuk mencapai target penerimaan tersebut, maka diperlukan upaya-upaya untuk merealisasikan target tersebut. Salah satu upaya yaitu melalui optimalisasi peran bendahara pemerintah sebagai pemotong pemungut pajak dalam menghimpun penerimaan negara. Maka pengetahuan tentang perpajakan bagi bendahara merupakan hal penting.
Details

Similar Books