Buku Perpajakan PPh Final - Karya Feber Sormin Dkk
s
Book 5

Perpajakan PPh Final

Reviews (0 / 5)

by Feber Sormin Dkk

About this edition
Tarif PPh Final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Salah satunya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam PP No. 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif. Sedangkan, tarif PPh Tidak Final adalah tarif umum seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Namun, sejak diberlakukannya UU HPP. Besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi: Penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5% Penghasilan tahunan Rp 60 - Rp 250 juta, tarifnya 15% Penghasilan tahunan di 250 - Rp 500 juta, tarifnya 25% Penghasilan tahunan di 500 juta - Rp 5 miliar, tarifnya 30% Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, tarifnya 35%. Sesuai dengan namanya, setiap wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan mulai dari bayar hingga lapor pajaknya. Pajak yang wajib dibayar pun berbeda bagi setiap wajib pajak, tergantung dengan jenis pemasukan dan transaksinya. Salah satu jenis pajak yang paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan baik kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun pajak. Pajak penghasilan melekat pada subjeknya sehingga sering kali disebut dengan sebutan pajak subjektif. Pajak Penghasilan berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan dibagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final. Pajak Penghasilan final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun sendiri bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan, oleh karena itu Wajib Pajak dianggap telah melakukan kewajiban pajaknya. Perpajakan PPh Final karya Feber Sormin Dkk Jumlah Halaman 186 Penerbit Mitra Wacana Media Tanggal Terbit 31 Agt 2021 Berat 0.23 kg ISBN 9786023182923 Lebar 17.0 cm Bahasa Indonesia Panjang 24.0cm
Details
  • Jumlah Halaman

    186

    Penerbit

    Mitra Wacana Media

  • Tanggal Terbit

    30 Aug, 2021

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9786023182923

Similar Books