Buku Peraturan Lengkap Agraria - Karya Redaksi Sinar Grafika
s
Book 5

Peraturan Lengkap Agraria

Reviews (0 / 5)

by Redaksi Sinar Grafika

About this edition
Menurut pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada seluruh rakyat Indonesia yang wajib disyukuri keberadaanya. Wujud dari rasa syukur itu adalah bahwa tanah harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan perkembangan peradaban dan budaya bangsa Indonesia. Pengelolaan tanah harus didasarkan kepada pengaturan hukum yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai latar belakang budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia yang bersifat komunal religius. Untuk itu pengaturan pengelolaan tanah harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, termasuk demokrasi ekonomi, yakni dengan mengakomodasi kepentingan seluruh suku bangsa yang ada. Dengan demikian diharapkan tanah sebagai sumber daya modal dan sumber daya sosial dapat dijadikan sebagai sumber kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan di bidang pertanahan juga harus mendukung terwujudnya tujuan nasional negara sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hukum pertanahan Indonesia harus senantiasa berorientasi kepada kepentingan bangsa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan kepentingan setiap bangsa Indonesia atas tanah dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat pada umumnya, sehingga kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih cerdas. Di samping itu, hukum pertanahan Indonesia juga harus mampu menjadi instrumen untuk membina hubungan baik dengan negara-negara asing, sehingga Indonesia dapat ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Oleh karena itu, di samping melindungi kepentingan bangsa Indonesia Undang-Undang Pertanahan juga harus menjamin kepentingan dunia Internasional atas tanah di Indonesia. Hanya saja harus diingat bahwa kepentingan bangsa Indonesia atas tanah harus lebih diutamakan daripada kepentingan orang asing. Untuk mewujudkan cita-cita filosofis di atas, maka secara konstitusional UUD 1945 telah meletakkan landasan politik hukum pertanahan nasional sebagai bagian dari pengaturan terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Permasalahan agraria khususnya pertanahan semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Indonesia sebagai negara agraris telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan kehidupan masyarakatnya, dan mulai ada perubahan menuju ke negara industri. Buku ini hadir untuk membahas tentang peraturan agraria secara lengkap. Berikut merupakan isi dalam buku ini: Peraturan Lengkap Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2015 Amandemen UU PILKADA Gubernur, Bupati, dan Walikota 2016 Amandemen UU PEMDA 2015 UU Administrasi Pemerintahan dan Kependudukan 2014 UU Perasuransian 2014 UU Aparatur Sipil Negara 2014 Amandemen UU Perlindungan Anak 2014 UU Hak Cipta 2014 UU Kelautan 2014 UU Perkebunan 2014 UU Konservasi Tanah dan Air 2014 UU Hukum Disiplin Militer 2014 Amandemen UU Perlindungan Saksi dan Korban 2014 UU Keperawatan 2014, UU Tenaga Kesehatan 2014 UU DESA 2014, UU Perindustrian dan UU Perdagangan 2014 UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) 2014 UU Organisasi Kemasyarakatan 2013 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2013 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) UU Lembaga Keuangan Mikro 2013 UU Organisasi Kemasyarakatan 2013 UU Pelayanan Publik 2013 Amandemen Standar Nasional Pendidikan 2013 UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012.
Details
  • Jumlah Halaman

    1360

    Penerbit

    Bumi Aksara Group

  • Tanggal Terbit

    20 Jan, 2018

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9789790077386

Similar Books