Buku Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak di bawah Umur Pasca Perceraian - Karya NURHADI, S HI , M H
s
Book 5

Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak di bawah Umur Pasca Perceraian

Reviews (0 / 5)

by NURHADI, S.HI., M.H.

About this edition
Mayoritas Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (PA/MS) dalam mengadili sengketa hak pengasuhan anak (hadhanah) yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ibunya. Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum kawin", tetapi ada kalanya Hakim PA tidak menerapkan ketentuan tersebut dengan menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ayahnya. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang orang tua yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian, alasan-alasan Hakim PA dalam memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian, dan akibat hukum dari putusan MA yang memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian. Pada dasarnya, pengasuhan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, tetapi dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pada ayahnya, dengan alasan di antaranya: karena ibu melalaikan tanggung jawabnya, ibu berkelakuan buruk sekali, ibu pindah agama (murtad), dan ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain. Keempat alasan tersebut bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan anak, yang didasarkan pada aspek kualitas, integritas, moralitas, kesehatan dan kemampuan untuk mengasuh dan juga memelihara anak.
Details
  • Jumlah Halaman

    354

    Penerbit

    Cv. Mandar Maju

  • Tanggal Terbit

    19 May, 2021

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9789795385189

Similar Books