Buku Pengantar Hukum Sumber Daya Alam - Karya Prof Dr H Salim HS S H M S
s
Book 5

Pengantar Hukum Sumber Daya Alam

Reviews (0 / 5)

by Prof.Dr. H.Salim HS. S.H. M.S.

About this edition
Sumber Daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu. Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana uraian di atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut. URGENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem). Adapun kemampuan manusia hidup dan mempertahankan kehidupannya (survive) dalam rangka pengembaraannya dimuka bumi adalah sebagai proses pembentukan pribadi individu yang peka terhadap alam dan lingkungannya. Pemanfaatan dan pengelolaan alam dan sumber daya alam yang bijaksana bagi kepentingan manusia. Konsep konservasi pada mencakup beberapa sektor, yaitu sektor ilmiah, sektor sosial budaya dan sektor pengolahannya. Ketiga sektor ini harus saling melengkapi mengikat satu sama lainnya. Sektor ilmiah melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian-penelitian dan pengamatan yang bersifat ilmiah, artinya kegiatan ini bersifat terbuka, terukur, sistematik nalar dan berkaitan dengan sistematik yang ada. Misalnya penelitian tentang satu jenis flora dan fauna tertentu, baik dari populasi atau habitatnya. Sektor sosial budaya dan ekonomi perlu dipahami, sebab latar belakang masyarakat berpengaruh terhadap perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati. Sektor pengolahan adalah bagaimana manusia mengelola sumber daya alam yang ada secara bijaksana. Dukungan yang mengglobal terhadap konservasi didasarkan karena penghargaan estetika, pengetahuan bahwa produk-produk yang berguna dapat saja berasal dari jenis yang belum dikenali, dan pengertian bahwa lingkungan harus menjadi fungsi biosphere yang tepat, khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia akan udara, air dan tanah, yang mana saat ini mengalami degradasi yang sangat cepat. Pemanfaatan SDA berupa tumbuhan antara lain dapat menghasilkan oksigen bagi manusia dan hewan Mengurangi polusi karena dapat menyerap karbondioksida yang dipakai tumbuhan untuk proses fotosintesis Mencegah terjadinya erosi, tanah longsor dan banjir Bahan industri, misalnya kelapa sawit bahan industri minyak goreng Bahan makanan, misalnya padi menjadi beras Bahan minuman, misalnya teh dan jahe. Pengantar Hukum Sumber Daya Alam karya Prof.Dr.H.Salim HS.,S.H.,M.S. Jumlah Halaman 390 Penerbit Rajagrafindo Persada, Pt Tanggal Terbit 3 Mei 2021 Berat 0.468 kg ISBN 9786024255169 Lebar 15.0 cm Bahasa Indonesia Panjang 23.0cm
Details

Similar Books