Buku Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi - Karya Prof Dr Abdul Latif S H M Hum , Dr Maftuh Effendi S H M H , Muhammad Dzul Ikram S H M H CTL
s
Book 5

Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Reviews (0 / 5)

by Prof. Dr. Abdul Latif S.H. M.Hum. ,   Dr. Maftuh Effendi S.H. M.H. ,   Muhammad Dzul Ikram S.H. M.H. CTL.

About this edition
Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara, diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan/keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Karenanya, pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial. Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksistensi ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya, termasuk para penyelenggara hukum publik. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa dan pembaca yang hendak mempelajari ilmu hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Uraian-uraian di dalamnya, antara lain mengenai penetapan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan; keabsahan tindak administrasi pemerintahan; tindakan kebijakan dalam hukum administrasi pemerintahan; figur hukum penyelesaian kerugian keuangan negara; dan kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang badan/pejabat pemerintahan melalui sarana hukum administrasi dan sarana hukum pidana; serta kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi pada Pengadilan Umum. Tulisan ini layak dijadikan referensi bagi para mahasiswa, penegak hukum; juga bagi para elite penyelenggara negara dan pemerintahan agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsinya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat sebagai tujuan utama dalam kehidupan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Details

Similar Books