Buku Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi - Karya Dr Yusuf Shofie S H M H
s
Book 5

Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi

Reviews (0 / 5)

by Dr.Yusuf Shofie S.H. M.H.

About this edition
Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) sudah genap dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat otopis. belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK dengan berlakunya UUPK. Maka pelaku usaha akan mempunyai suatu pegangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan UUPK harus didukung, karena materinya telah dibuat seimbang diantara berbagai kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha tak dilarang memupuk keuntungan (laba). Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK. Perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif"prinsip ekonomi pelaku usaha"(mendapat keuntungan yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin). Artinya, tak dibenarkan motif konsumen dalam mengkonsumsi produk barang dan atau jasa. Dalam pada itu, sejumlah kasus konsumen, seperti biskuit beracun (1989)), mie indomie(1994), dan tenggelamnya kapal feri KMP gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas keamanan dan keselamatan. Tindak pidana korporasi dimana konsumen sebagai korbannya, menampilkan suatu dimensi penegak bukti yang disamping tak konsisten juga tak berorientasi kepada korban. Proses peradilan tenggelamnya kapal feri KMP gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri - blaming the victim. Visi yang lemah tentang penegakan UUPK tak hanya merugikan para konsumen, juga para pelaku usaha yang beritikad baik. Dalam kasus halal haram ajinomoto (2001). Tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT ajinomoto indonesia atas tuduhan klasik pasal 328 KUHP(tindak pidana penipuan), penduduk mendapat campur tangan dari istana kepresidenan. Kondisi kini produk ajinomoto tak haram lagi, setidaknya sikap presiden ini menodai penegakan hak-hak konsumen di Indonesia. Melalui buku ini ingin pola diharamkan persepsi keliru dari sebagian pelaku usaha bahwa perlindungan konsumen (UUPK) sebagai supaya menghambat perkembangan dunia, perlindungan konsumen dan dunia ibarat sekeping uang logam dengan isi yang berbeda satu sama lain. Sinopsis Hukum Perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berbagai hukum positif lainnya didekati dengan banyak instrumen hukum. Salah satunya hukum pidana dengan pendekatan pada konsumen sebagai korban tindak pidana korporasi, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum. Melalui pendekatan ini terungkap pentingnya didorong lebih lanjut keberpihakan kepada konsumen. Data hasil penelitian empiris dan analisis penulis dalam buku ini dapat menjadi dasar bagi kajian-kajian tulisan lainnya. Fokus pada perlindungan konsumen ditegaskannya doktrin ultimum remedium menunjukan pentingnya kehati hatian penggunaan hukum pidana. Dengan kombinasi pendekatan viktimologi dan hukum positif tersebut khitah perlindungan konsumen akan tetap dipertahankan dengan dukungan segenap pemangku kepentingan, dalam hal ini pelaku usaha beserta segenap asosiasinya, konsumen, praktisi hukum, dosen, mahasiswa dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta masyarakat pemerhati lainnya.
Details
  • Jumlah Halaman

    216

    Penerbit

    Citra Aditya Bakti,pt

  • Tanggal Terbit

    05 Aug, 2022

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9789794911976

Similar Books