Buku Pelaksanaan Hukuman Mati: Perspektif Ham & Hukum Pidana Di Indonesia - Karya Nelvitia Purba & Sri Sulistyawati
s
Book 5

Pelaksanaan Hukuman Mati: Perspektif Ham & Hukum Pidana Di Indonesia

Reviews (0 / 5)

by Nelvitia Purba & Sri Sulistyawati

About this edition
Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya, setidaknya masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 104 KUHP makar membunuh kepala negara; Pasal 111 ayat 2 KUHP mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia; Pasal 124 ayat 3 KUHP memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang; Pasal 140 ayat 4 KUHP membunuh kepala negara sahabat; Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu; Pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. Sedangkan di dalam perundang-undangan hukuman mati terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi; UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo. UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak; serta Beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati. Hukuman mati juga berimplikasi pada persoalan lain. Seorang terpidana mati menunggu proses eksekusi dalam waktu yang lama (sebagai death row) dengan kondisi tak menentu pun sudah merupakan bentuk penyiksaan. Pelaksanaan hukuman mati dan perspektif Ham & Hukum pidana di Indonesia akan dikupas lebih jauh melalui buku ini. Sinopsis Buku Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari koban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korban kejahatan berat. Dengan demikian, harus mementingkan hak asasi korban kejahatan berat daripada hak asasi para pelaku kejahatan. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pelaksanaan hukuman mati di indonesia. Diulas dalam buku ini, teori-teori yang ada dalam hukum pidana yang secara yuridis formal ada pengaturannya dalam KUHP dan undang-undang khusus lainnya seperti undang-undang narkotika dan undang- undang tindak pidana korupsi. Detail Informasi lain : - Pengiriman : minimal 1 hari kerja - Cover : Soft Cover - Tebal : 202 Halaman - Tanggal Terbit: 2015 - ISBN : 9786022624769 - Penulis: Nelvita Purba, Sri Sulistyawati - Penerbit : Graha Ilmu - Berat : 0,5 kg - Dimensi : 21 x 26 cm - Kategori: Hukum Sipil
Details

Similar Books