Buku Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan - Karya Billy Ivan Tansuria
s
Book 5

Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan

Reviews (0 / 5)

by Billy Ivan Tansuria

About this edition
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya. Pemotongan pajak memiliki arti memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, pemungutan pajak dapat diartikan sebagai menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka bendahara juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). SINOPSIS Tanpa adanya pajak, penerimaan negara akan lumpuh dan alhasil akan membuat negara tidak dapat menjalankan fungsi dengan semestinya. Maka dari itu, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah adalah: 1. Wajib mendaftarkan diri ke KPP; 2. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender; 3. PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir; 4. Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; 5. Wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 untuk setiap Masa Pajak; 6. Wajib menyimpan catatan atau Kertas Kerja sesuai ketentuan; 7. Wajib membuat Bukti Potong dan memberikannya kepada penerima penghasilan. DETAIL Penerbit : Graha Ilmu Tanggal Terbit : 6 Apr 2010 Berat : 0.3000 kg ISBN : 9789797566265
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Graha Ilmu

  • Tanggal Terbit

    05 Apr, 2010

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books