Buku Mengenal dan Memahami Hukum Indonesia Sebuah Pengantar - Karya Dr H C Hery, S E , M Si , Crp, Rsa, Cfrm, Ciisa, Cifrs
s
Book 5

Mengenal dan Memahami Hukum Indonesia Sebuah Pengantar

Reviews (5 / 5)

by Dr. H.C. Hery, S.E., M.Si., Crp, Rsa, Cfrm, Ciisa, Cifrs

About this edition
Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hukum mulai jelas terlihat setelah kedatangan bangsa Eropa, terutama orang-orang Belanda, dimana mereka menanamkan pengaruhnya melalui penjajahan. Pada tahun 1602 para pedagang Belanda mendirikan VOC agar tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi. Dengan hak istimewanya, VOC melakukan ekspansi penjajahan di daerah-daerah kepulauan Nusantara yang didatanginya, terutama di kepulauan Maluku. Namun, sejak tanggal 1 Januari 1800, daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda. Sejak itu, kepulauan Nusantara mengalami masa-masa penjajahan Belanda. Politik hukum yang dijalankan oleh pemerintah penjajahan Belanda di Hindia Belanda semula dicantumkan dalam pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). Pasal ini memuat perintah kepada hakim untuk memberlakukan hukum perdata Eropa bagi golongan Eropa dan memberlakukan hukum perdata adat bagi golongan lain di dalam menyelesaikan perkara. Pada bulan Maret 1942 bala tentara Jepang dengan mudah menduduki seluruh daerah Hindia Belanda. Dalam keadaan darurat waktu itu, yaitu Perang Dunia ke dua, pemerintahan Jepang di Indonesia dilakukan oleh bala tentara Jepang. Dalam bidang hukum, pemerintah bala tentara Jepang melalui Osamu Seirei nomor 1 tahun 1942 menyatakan bahwa dalam semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka dan lepas dari penjajahan. Untuk melaksanakan kemerdekaannya tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1945 berlakulah undang-undang dasar untuk menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Sejak saat itulah, dimulai tata susunan kenegaraan yang berpedoman pada undang-undang dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945. Informasi Tambahan Tahun Terbit: Cetakan 1, 2023
Details

Similar Books