Buku Konsep Kerugian Keuangan Negara - Karya Suhendar
s
Book 5

Konsep Kerugian Keuangan Negara

Reviews (0 / 5)

by Suhendar

About this edition
Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui suatu perbuatan, baik berbuat maupun tidak berbuat, sebagai sebuah tindak pidana atau bukan tindak pidana, didasarkan atas ketentuan menurut undang-undang yang dikenal dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege dan nulla poena sine lege). Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatan yang dilarang Dengan ancaman pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Intrans Publishing

  • Tanggal Terbit

    23 Jun, 2015

    Penulis
    Suhendar
  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books