Buku Kemanfaatan Hukum - Karya Dr Marojahan Js Panjaitan S H M H
s
Book 5

Kemanfaatan Hukum

Reviews (0 / 5)

by Dr.Marojahan Js Panjaitan S.H. M.H.

About this edition
Tidak bisa disangkal, bahwa kemanfaatan itu dahulu lebih banyak diperbincangkan dalam ilmu ekonomi dan eksakta. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang begitu pesat, berkembang ekonomi global yang bergerak cepat tanpa batas, serta muncul Covid-19 yang tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan, tetapi juga berdampak negatif terhadap segi kehidupan lainnya, sehingga manusia tidak lagi hanya berpikir normatif, tetapi berubah ke arah pikiran yang inovatif, kreatif, dan komprehensif. Pola pikir ini berdampak positif pada perkembangan ilmu hukum, yang dahulu hukum itu hanya dipandang dari segi normatifnya saja, tetapi di dalam perkembangannya, di dalam hukum terapiliasi kemanfaatan, yang kemudian muncul istilah kemanfaatan hukum. Perkembangan pola pikir ini sesuai dengan tujuan hukum itu dibuat, yakni sebagai kaidah penuntun bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya. Untuk mencapai tujuan hukum ini, dalam hukum tidak hanya berpikir normatif, tetapi di dalam pikiran yang normatif tersebut terjelma pikiran yang inovatif, kreatif, dan komprehensif. Sehingga, dengan adanya hukum, manusia terayomi dalam melakukan segala aktivitasnya di dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan bernegara. Itulah kemanfaatan hukum yang paling hakiki. Kemanfaatan hukum ini dicoba dikaji dari sudut pemberian perizinan berusaha untuk menumbuhkembangkan investasi dan ekonomi di Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2020, yang diterbitkan dengan menggunakan metode omnibus law. Melalui UU No. 11 Tahun 2020 dilakukan penataan administratif dalam penerbitan perizinan berusaha, sehingga menjadi mudah penerbitan perizinan berusahanya. Tetapi, penggunaan metode omnibus law untuk menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 ada yang tidak menyetujuinya, yang berujung pada pengujian formal sebagaimana dalam putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan adanya pengujian tersebut, maka perlu penjelasan terhadap keberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana dalam uraian berikutnya. Namun, sebelum penjelasan tersebut terlebih dahulu dilakukan secara teoritis tentang kemanfaatan hukum, penggunaan metode omnibus law menata regulasi, hukum perizinan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap UU. Selain itu, dalam tulisan ini juga, diuraikan tentang keberadaan UU No. 11 Tahun 2020 dalam sistem hukum nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta langkah-langkah DPR dan Presiden merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, agar lebih paham, dalam bab terakhir dikemukakan tentang kemanfaatan hukum pada tataran implementatif.
Details

Similar Books