Buku Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutuskan Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila - Karya DR Dahlan Sinaga SH MH
s
Book 5

Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutuskan Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila

Reviews (0 / 5)

by DR. Dahlan Sinaga SH. MH.

About this edition
Umum dipahami, dalam menggunakan profesionalisme dan integritas, dalam hal ini kemandirian dan kebebasan hakim menerima, memeriksa, mengadili dan atau memutus, khususnya perkara pidana, secara teoritis dijamin oleh undang-undang, secara praktis juga tidka ada hambatan. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, tidak pernah ada pengaruh secara langsung baik dari atasan, teman seprofesi maupun bawahan, demikian pula dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta institusi negara kemasyarakatan yang lain. Namun, penelitian di atas juga mengemukakan bahwa tidak tertutup kemungkinan jikalau kemandirian dan kebebasan itu dapat saja tergoyahkan apabila hakim menerima atau mendapat pengaruh secara tidak langsung dari pihak luar. Tergoyahkannya profesionalisme dan integritas yang berbasis kebebasan dan kemerdekaan hakim (independent judiciary) itu, menurut sejumlah penelitian yang pernah dilakukan, banyak bergantung pada pribadi hakim sendiri, apakah ia telah menghayati, melaksanakan asas kemandirian dan kebebasan tersebut atau sebaliknya. Karya ini dapat dilihat sebagai karya baru yang otentik. Keotentikan karya ini, karena kebebasan dan kemerdekaan kehakiman sebagai isu hukum tidak hanya mendapat kajian secara teoretis-filosofis, tetapi juga merupakan hasil refleksi dari seorang praktisi hukum dalam bidang kekuasaan kehakiman, tepatnya seorang hakim yang telah lama berkarier dan sangat berpengalaman dalam menegakkan aturan hukum dak keadilan di negara hukum berdasarkan Pancasila. Buku ini patut dibaca oleh mereka yang tidak hanya menaruh perhatian dan meminati kajian dalam bidang hukum seperti para akademisi dosen, mahasiswa dan masyarakat umum, terutama atas kajian hukum atas prinsip yang penting dalam negara hukum, yaitu kebebasan dan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara pidana, tetapi juga wajib dibaca dan bermafaat bagi yang berprofesi sebagai hakim.
Details

Similar Books