Buku Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia - Karya Prof Dr Frida Patitingi, SH , M Hum, dkk
s
Book 5

Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia

Reviews (0 / 5)

by Prof. Dr. Frida Patitingi, SH., M.Hum, dkk

About this edition
Eksistensi Kejaksaan dalam konsitusi perlu mendapat perhatian utama khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana digariskan oleh undang-undang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit keberadaannya dalam UUD Negara RI tahun 1945. Hanya dengan merujuk pada Pasal 24 ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945 yang berbunyi: "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang", maka keberadaan kejaksaan ditengarai sudah disebutkan di dalam konstitusi. Hal ini memicu terjadinya penyalahgunaan terhadap eksistensi kejaksaan. Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum karena keberadaan institusi kejaksaan sebagai penegak hukum telah dikenal di Indonesia jauh sebelum masa penjajahan. Meskipun mengalami pergantian nama dan pemerintah, fungsi dan tugas kejaksaan tetap sama, yaitu melakukan penuntutan terhadap perkara-perkara kriminal dan bertindak sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata. Namun, pada sisi yang lain, format kelembagaannya berada di ranah eksekutif. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Absurd memang, tetapi itulah kenyataannya. Karena itu, perlu adanya dorongan penguatan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum agar disebutkan secara tertulis di dalam konstitusi. Melalui buku ini, kedudukan kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan pun ditegaskan secara jelas oleh para penulis yang merupakan ahli di bidangnya.
Details

Similar Books