Buku Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan Sbg Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan Yg Hilang - Karya Rudi Indrajaya & Ika Ikmassari
s
Book 5

Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan Sbg Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan Yg Hilang

Reviews (0 / 5)

by Rudi Indrajaya & Ika Ikmassari

About this edition
Hapusnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) mengharuskan dilakukannya roya terhadap hak tanggungan. Roya adalah pencoretan atau penghapusan. Roya dilakukan apabila utang yang dijamin dalam perjanjian pokoknya telah lunas. Setelah utang atau pinjaman debitur lunas, maka hak tanggungan tersebut harus dihapus dengan cara roya atau pencoretan pada kantor pertanahan kabupaten/kota. Sertifikat Hak Tanggungan tersebut diperlukan pada saat akan diroya atau dicoret dan disertakan pula sertifikat ha katas tanahnya serta surat roya dan kreditur atau surat yang berisi pernyataan dari kreditur bahwa utang debitur telah lunas serta mengembalikan agunan berupa sertifikat hak atas tanah dan sertifikat hak tanggungannya. Dalam praktik, ada kalanya sertifikat hak tanggungan tersebut hilang sebelum diroya disebabkan kelalaian dari pemegang hak tanggungan (kreditur), pencurian, tercecer, maupun rusak akibat force majeur. Hilangnya sertifikat hak tanggungan tersebut tidak hanya ketika berada pada pemegang hak tanggungan (kreditur) sebelum utang debitur lunas, tetapi bisa juga terjadi ketika berada di tangan debitur setelah utangnya lunas, tetapi belum sempat untuk diroya. Jaminan kebendaan muncul dalam perjanjian kredit antara kreditor dan debitor untuk menjamin pelunasan utang debitur. Jaminan kebendaan harus dibuatkan dalam suatu perjanjian jaminan yang memiliki hak kebendaan dan bersifat assesoir (tambahan). Salah satu jaminan dengan hak kebendaan adalah hak tanggungan.
Details

Similar Books