Buku Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan - Karya PROF DR JOHANNES IBRAHIM KOSASIH S H M HUM & DR HASSANAIN S H M HUM
s
Book 5

Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan

Reviews (0 / 5)

by PROF. DR. JOHANNES IBRAHIM KOSASIH S.H. M.HUM & DR. HASSANAIN S.H. M.HUM

About this edition
Setiap warga negara ingin untuk mendapatkan keadilan dalam berhukum. kesamaan kedudukan dalam hukum merupakan salah satu bentuk keadilan. Tugas negara menciptakan hukum yang tidak diskriminatif terhadap warga negaranya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Di dalam penegakan hukum, semua warga negara harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks penegakan hukum, penegakan hukum diartikan sebagai sebuah aplikasi hukum terhadap suatu kejadian atau peristiwa. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakkan atau mempertahankan hukum oleh para penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar. Definisi ini mengartikan ada beberapa faktor ditegakkan hukum, yaitu ada faktor aturan yang mengatur sesuatu, kemudian penegak hukum, dan peristiwa hukum atau akan ada pelanggaran hukum atau kemungkinan adanya pelanggaran baru terjadi penegakan hukum. Ini berarti bahwa jika terdapat kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berhubungan dengan kenotariatan, Notaris dapat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk tujuan proses hukum. SINOPSIS Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan. Sangat direkomendasikan untuk para Notaris yang bekerja sama dengan bank, Advokat, para penegak hukum, mahasiswa kenotariatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis, perbankan dan masalah kenotariatan. DETAIL Format : Soft Cover Jumlah Halaman : 360 Penerbit : Sinar Grafika Penulis : Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum & Dr. Hassanain, S.H., M.Hum Tanggal Terbit : 19 April 2021 Berat : 0.425 kg ISBN : 9789790079144 Panjang : 23 cm Lebar : 15.5 cm Bahasa : Indonesia
Details

Similar Books