Buku Hukum Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif - Karya
s
Book 5

Hukum Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif

Reviews (0 / 5)

by

About this edition
Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan. Tentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat. Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu: - Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP - Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP - Fitnah Pasal 311 KUHP - Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP - Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP - Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP Buku berjudul Hukum Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ini akan menjelaskan mengenai aspek hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan penjelasan lainnya yang dapat membantu pembaca untuk memahami persoalan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Details
  • Jumlah Halaman

    168

    Penerbit

    Refika Aditama

  • Tanggal Terbit

    09 Nov, 2022

    Penulis
  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9786236232606

Similar Books