Buku Hukum Pidana Militer Kontemporer - Karya Dr Asep N Mulyana
s
Book 5

Hukum Pidana Militer Kontemporer

Reviews (0 / 5)

by Dr. Asep N. Mulyana

About this edition
Dr. Asep N. Mulyana, S. H., M.Hum. lahir di Tasikmalaya, 14 Agustus 1969, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994), kemudian mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001), dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (2012) dengan predikat cumlaude. Dr. Asep N. Mulyana memulai kariernya di Kejaksaan, pada tahun 1996 sebagai staf di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (1996-1998), kemudian menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatra Utara (2015), Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia (September 2015-Oktober 2019), dan sejak Oktober 2019 menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung. Buku Hukum Pidana Militer Kontemporer merupakan salah satu karya tulis Dr. Asep N. Mulyana. Sebelumnya, penulis telah menerbitkan sejumlah buku, antara lain Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia (2010), Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (2010), Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara (2014), Dimensi Koruptif (Pejabat) Publik Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (2016), Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi (2018), Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Business Judgment Rule Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD (2018), Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis (2019), dan Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Pidana Militer (2020).
Details
  • Jumlah Halaman

    248

    Penerbit

    Gramedia Widiasarana Indonesia

  • Tanggal Terbit

    24 May, 2020

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9786020524429

Similar Books