Buku Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah - Karya Andy Hartanto
s
Book 5

Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah

Reviews (0 / 5)

by Andy Hartanto

About this edition
Hukum pertanahan dalam arti luas adalah istilah umum untuk norma hukum yang mengatur hubungan pertanahan; hukum pertanahan dalam arti sempit mengacu pada hukum pertanahan tertentu, seperti hukum pengelolaan pertanahan. Peraturan tentang kepemilikan, kepemilikan, penggunaan, dan hak pengelolaan tanah. Jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia terdiri dari: Hak Milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia. Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Namun jika luasnya 25 hektar atau lebih maka untuk mengusahakannya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 tahun. Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Details
  • Jumlah Halaman

    198

    Penerbit

    Laksbang Justitia

  • Tanggal Terbit

    24 Mar, 2014

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9786029769777

Similar Books