Buku Hukum Perseroan Terbatas Ed Revisi - Karya Binoto Nadapdap
s
Book 5

Hukum Perseroan Terbatas Ed Revisi

Reviews (0 / 5)

by Binoto Nadapdap

About this edition
Di Indonesia, sebelum Agustus 2007, secara historis pengaturan hukum perseroan pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berasal dari Wetboek van Koophandel. Selanjutnya sejak 1995 Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terakhir, sejak 16 Agustus 2007 Perseroan Terbatas. Terakhir, sejak 16 Agustus 2007 berlaku Undang-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setiap perubahan dan penggantian undang-undang tersebut selalu membawa perubahan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan pada zamannya. Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membawa semangat baru dan norma baru. Seperti, mengenai perlunya kepedulian sosial perseroan tidak hanya kepada pemegang saham (shareholder), namun juga pemangku kepentingan (stakeholder) yang lebih luas lagi, sehingga memunculkan adanya regulasi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) Perseroan Terbatas. Pada masa penjajahan Belanda dikenal VOC yang merupakan perusahaan dagang sebagai perseroan dalam bentuk primitif di Indonesia. Lamanya VOC memonopoli perdagangan di Indonesia menunjukkan bahwa VOC sebagai sebuah perusahaan memiliki sendi-sendi bisnis dan korporat. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, KUHD semula diberlakukan bagi golongan Eropa saja, sedangkan bagi penduduk asli dan penduduk timur asing diberlakukan hukum adat masing-masing. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, KUHD diberlakukan bagi golongan timur asing Cina, sedangkan untuk golongan timur asing lainnya seperti Arab dan India diberlakukan hukum adatnya masing-masing.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Permata Aksara

  • Tanggal Terbit

    11 Jan, 2016

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books