Buku Hukum Perjanjian - Karya Mudakir Iskandar Syah, S H M H
s
Book 5

Hukum Perjanjian

Reviews (0 / 5)

by Mudakir Iskandar Syah, S.H. M.H.

About this edition
Arti perjanjian atau contracts Inggris, secara etimologi merupakan, kesediaan dan kesanggupan para pihak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Arti Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata pengikatan dalam perjanjian bisa dilakukan dengan lisan,tertulis maupun isyarat dengan prinsip dapat dimengerti oleh para pihak dan orang lain pada umumnya. Namun yang lazim perjanjian dilaksanakan secara tertulis.Kalau dilaksanakan dengan cara lisan akan menghadapi permasalahan di kemudian hari apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Terlebih apabila perjanjian dilaksanakan dengan isyarat akan lebih rumit lagi. Dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan yang sejalan dengan mendesaknya kebutuhan hidup masyarakat baik kebutuhan untuk penumbuhkembangkan usaha atau untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, maka keduanya harus saling berkolaborasi antara satu dengan yang lainya dalam bentuk pembuatan kerja sama. Kerjasama dua unsur tersebut bisa berbagai macam jenisnya yang di antaranya adalah melahirkan perjanjian kredit. Pada dasarnya perkreditan dahulu kala harus dengan agunan yang berupa kebendaan. Untuk saat ini agunan perkreditan akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang membuat perjanjian kredit, karena dalam perjanjian kredit didasarkan prinsip saling mempercayai dan saling menguntungkan antara kreditur dengan debitur. Sesuai dengan prinsip hukum perjanjian yang mengatur kebebasan kontrak (freedom of contract). Jenis agunan saat ini banyak sekali, termasuk semua jenis surat berharga, surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai, karyawan, dan tenaga kerja. Surat keputusan pengangkatan ini mempunyai nilai administratif, dan yuridis. Karena proses pengangkatannya sudah melalui berbagai seleksi dan prosedur administratif dan yuridis. Kebebasan berkontrak dijamin oleh hukum selama tidak melanggar azas ketertiban umum dan kesusilaan. Semua perjanjian yang memenuhi syarat secara yuridis dan disepakati para pihak pembuat perjanjian, diklasifikasikan sebagai undang-undang, artinya hanya bisa dibatalkan atas persetujuan para pihak yang membuat perjanjian.
Details

Similar Books