Buku Hukum Perikatan - Karya Prof dr i Ketut Oka Setiawan s h m h spn
s
Book 5

Hukum Perikatan

Reviews (0 / 5)

by Prof.dr. i Ketut Oka Setiawan s.h. m.h. spn

About this edition
Sinopsis Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Sebagaimana telah disampaikan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang terletak di bidang harta kekayaan, dengan mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut. Pihak yang berhak atas prestasi adalah pihak yang aktif, lazim disebut sebagai kreditur atau yang berpiutang. Sebaliknya, pihak yang pasif atau pihak yang wajib memenuhi prestasi disebut dengan debitur atau yang berutang, mereka inilah yang disebut sebagai subjek atau para pihak dalam perikatan. Keberadaan para pihak dapat berupa orang ataupun badan hukum/badan usaha. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara Buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian.Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak. Informasi Lainnya Judul: Hukum Perikatan Cerita: Prof.dr.i Ketut Oka Setiawan,s.h.,m.h.,spn Tebal: 228 Halaman Tanggal terbit: Februari 2016 Format: Soft Cover
Details

Similar Books