Buku Hukum Pendaftaran Tanah Dan Hak Tanggungan - Karya PROF DR I KETUT OKA SETIAWAN S H M H
s
Book 5

Hukum Pendaftaran Tanah Dan Hak Tanggungan

Reviews (0 / 5)

by PROF. DR. I KETUT OKA SETIAWAN S.H. M.H.

About this edition
Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya "selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar". Kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. Dengan demikian fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyarakat. Kecuali itu, lembaga pendaftaran tanah, dapat juga berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan syarat "publisitas" dari jaminan yang menggunakan lembaga Hak Tanggungan. Kendati syarat "spesialitas" hak tanggungan telah terpenuhi, bila akta pembebanan hak tanggungannya tidak didaftarkan, maka kreditur pemegang hak itu tidak akan pernah memiliki hak istimewa berupa menjual objek jaminan guna mendapatkan pelunasan piutangnya lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya. Kedua lembaga tersebut (Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan) merupakan bagian dari hukum tanah nasional yang diadopsi dari lembaga hukum barat, karena sumber hukum pembentukan hukum tanah nasional yaitu hukum adat tidak mengenalnya, padahal lembaga tersebut sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis modern. Buku ini membahas tuntas mengenai hukum pendaftaran tanah dan hak tanggungan secara lengkap dan jelas. Bagi Anda yang membutuhkan, dapatkan buku ini hanya di Gramedia.
Details

Similar Books