Buku Hukum Lingkungan - Karya Dr Khalisah Hayatuddin S H M Hum, Dr Serlika Aprita S H M H
s
Book 5

Hukum Lingkungan

Reviews (1 / 5)

by Dr. Khalisah Hayatuddin S.H. M.Hum ,   Dr. Serlika Aprita S.H. M.H.

About this edition
Hukum lingkungan adalah salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena memuat banyak aspek seperti: hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Ketentuan dan peraturan di dalamnya bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya dalam rangka menjamin kelestariannya demi generasi mendatang. Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah "Hukum Lingkungan". Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi lima bagian utama, yakni: (1) Tinjauan Umum tentang Hukum Lingkungan; (2) Kebijakan Lingkungan Global, Regional dan Nasional; (3) Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Hukum Lingkungan di Indonesia; (4) Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; (5) Penegakan Hukum Lingkungan; (6) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; (7) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan juga tentang Penerapan Prinsip-prinsip Sanksi bagi Pelaku Pencemaran. Contoh-contoh awal pemberlakuan hukum yang dirancang untuk secara sadar melestarikan lingkungan, demi kepentingannya sendiri atau kenikmatan manusia, ditemukan di sepanjang sejarah. Dalam hukum umum, perlindungan utama ditemukan dalam hukum gangguan, tetapi ini hanya memungkinkan tindakan pribadi untuk ganti rugi atau perintah pengadilan jika ada kerusakan pada tanah. Dengan demikian, bau yang berasal dari kandang babi, tanggung jawab yang ketat terhadap pembuangan sampah, atau kerusakan akibat bendungan yang meledak. Akan tetapi, penegakan hukum swasta terbatas dan ternyata sangat tidak memadai untuk menangani ancaman lingkungan yang besar, terutama ancaman terhadap sumber daya umum. Selama "Great Stink" tahun 1858, pembuangan limbah ke Sungai Thames mulai berbau sangat mengerikan di musim panas sehingga Parlemen harus dievakuasi. Ironisnya, Metropolitan Commission of Sewers Act 1848 telah mengizinkan Metropolitan Commission for Sewers untuk menutup lubang-lubang pembuangan kotoran di sekitar kota dalam upaya untuk "membersihkan" tetapi hal ini hanya membuat orang mencemari sungai. Dalam 19 hari, Parlemen mengesahkan Undang-Undang lebih lanjut untuk membangun sistem pembuangan limbah London. London juga menderita polusi udara yang mengerikan, dan ini memuncak pada "Great Smog" tahun 1952, yang pada gilirannya memicu tanggapan legislatifnya sendiri: Clean Air Act 1956. Struktur peraturan dasarnya adalah menetapkan batas emisi untuk rumah tangga dan bisnis (terutama pembakaran batu bara) sementara inspektorat akan menegakkan kepatuhan.
Details

Similar Books