Buku Hukum Kepailitan Kertas Kerja Kurator Dan Pengurus - Karya SOEDESON TANDRA
s
Book 5

Hukum Kepailitan Kertas Kerja Kurator Dan Pengurus

Reviews (0 / 5)

by SOEDESON TANDRA

About this edition
Banyak orang tidak tahu apa itu kurator. Dalam ensiklopedia bebas, kurator diartikan sebagai ketua akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi sebuah museum, perpustakaan, atau lembaga serupa. Namun arti itu berbeda jika diterjemahkan dalam perspektif hukum. Sebelum mengenal jauh tentang profesi ini, ada baiknya memahami arti pailit. Soalnya, tugas kurator berkaitan erat dengan masalah kepailitan. Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak, menjelaskan pailit adalah status hukum di mana harta seorang debitor diletakkan dalam sita umum akibat dari tidak membayar suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur tersebut juga memiliki paling tidak satu kreditur lain atau minimal dua kreditur. Adapun tujuan harta itu diletakkan dalam sita umum agar tidak memberikan kesempatan kepada kreditur untuk berebut harta tersebut. Nantinya, harta yang berada dalam status sita umum ini akan digunakan atau dijual untuk membayar kewajiban debitur kepada para kreditur sesuai dengan jabatan masing-masing. Dari sinilah muncul istilah kurator. Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU), kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Maksud pengurusan di sini yaitu mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan,dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang. "Orang yang bertugas memastikan barang yang disita bisa diidentifikasi, dimanage, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditur," kata Racardo.
Details
  • Jumlah Halaman

    212

    Penerbit

    LAKSBANG Pustaka

  • Tanggal Terbit

    19 Sep, 2022

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9786239961435

Similar Books