Buku Hukum KDRT: Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Karya Aroma Elmina Martha
s
Book 5

Hukum KDRT: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Reviews (0 / 5)

by Aroma Elmina Martha

About this edition
Buku Hukum KDRT: Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini ditulis oleh Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. yang menguraikan sejarah dan proses pembentukan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan Malaysia. Menguraikan pembahasan dan undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga di samping beberapa anggota keluarga lainya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik, tapi konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Di sisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga. Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan yang akan menimbulkan terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Buku ini menguraikan sejarah dan proses pembentukan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan Malaysia. Menguraikan pembahasan risalah undang-undang dan latar belakang pembentukannya termasuk perdebatan antara para anggota Dewan di dua negara. Diperdalam lagi dengan ulasan pengaturan kekerasan terhadap perempuan secara luas di Indonesia dan Malaysia termasuk pembahasan dari perspektif hak asasi manusia dan Islam mengenai KDRT.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Aswaja Pressindo

  • Tanggal Terbit

    07 Dec, 2015

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books