Buku Hukum Jaminan Kajian Konsep Dan Kritik Pengaturan Jaminan Di Indonesia - Karya Dr Khoirul Hidayah S H M H , Dwi Fidhayanti S H I M H
s
Book 5

Hukum Jaminan Kajian Konsep Dan Kritik Pengaturan Jaminan Di Indonesia

Reviews (0 / 5)

by Dr. Khoirul Hidayah S.H. M.H. ,   Dwi Fidhayanti S.H.I. M.H.

About this edition
HUKUM JAMINAN Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia Konsep jaminan lahir dari adanya kebutuhan dalam praktik perbankan dalam hal pengajuan kredit atau pembiayaan guna mengurangi risiko. Dalam istilah perbankan jaminan sering disebut "agunan". Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam kredit atau pembiayaan, pihak bank harus melakukan penilaian terkait watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur. Jaminan dalam perjanjian utang adalah sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur sebagai upaya memberikan keyakinan atas kewajiban pembayaran utang dan timbulnya karena adanya perjanjian. Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan jaminan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Perkembangan perekonomian bangsa Indonesia saat ini tidak lepas dari peran dunia usaha/bisnis. Para pelaku usaha ini, baik pemerintah maupun masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar, seiring dengan meningkat dan berkembangnya kegiatan perekonomian. Pendanaan ini biasanya diperoleh dari kegiatan pinjam-meminjam pada bank, yang membutuhkan jaminan sebagai syarat utang-piutang maupun pinjam-meminjam. Istilah hukum jaminan masih minim dipahami oleh masyarakat awam dibanding dengan istilah gadai. Padahal hukum jaminan ini mengatur aktivitas pinjam-meminjam yang termasuk di dalamya soal gadai. Hukum jaminan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara yakni untuk menunjang kemajuan ekonomi, menunjang kegiatan perkreditan, menunjang kegiatan penanaman modal, menunjang perlindungan terhadap ekonomi lemah, dll. sehingga aktivitas perekonomian dalam pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik, terhindar dari wanprestasi atau ingkar janji, dan terjamin perlindungan hukumnya.
Details

Similar Books