Buku Hukum Acara Pidana & Hakim Ad Hoc - Karya Luhut M p Pangaribuan
s
Book 5

Hukum Acara Pidana & Hakim Ad Hoc

Reviews (0 / 5)

by Luhut M.p Pangaribuan

About this edition
Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus. Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus tadi. Istilah ad hoc berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi". Contoh: "Komisi ad hoc DPR". Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Secara lebih konkret dapat dikatakan bahwa keberadaan hakim ad hoc adalah bagian reformasi kelembagaan pengadilan untuk menjawab permasalahan aktual yang ada yaitu antara lain (i) adanya penyalahgunaan wewenang, (ii) pelecehan hukum, (iii) pengabaian rasa keadilan, (iv) kurangnya perlindungan dan kepastian hukum. Konsep sistem peradilan pidana Indonesia yang secara normatif ditemukan dalam kaedah hukum acara pidana pada dasarnya masih merupakan penerusan yang sudah ada sejak zaman kolonial, sekalipun sudah menggunakan hakim ad hoc. Dengan kata Iain, dewasa ini sistem lama diterapkan pada masyarakat pencari keadilan yang terus menerus berkembang. Akibatnya menimbulkan banyak masalah karena kelembagaan pengadilan menjadi tidak perform karena sistem. Dengan metode using available data dan dengan instrumen analisis teori justice as fairness dari John Rawls, masalah ini dianalisis.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Papas Sinar Sinanti

  • Tanggal Terbit

    25 Jan, 2016

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books