Buku Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana (Revisi) - Karya Dr Alfitra Sh Mh
s
Book 5

Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana (Revisi)

Reviews (0 / 5)

by Dr Alfitra Sh Mh

About this edition
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuatnya. Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang meniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar undang-undang. Sedangkan dari sudut luas berlakunya, dasar-dasar diperingannya pidana terhadap si pembuat/dader dalam undang-undang dibedakan menjadi dua yaitu dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umum, dan dasar khusus hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja yang diatur di luar KUHP. Bagi para calon sarjana hukum di Indonesia sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari hukum pidana. Secara umum, hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Buku Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana ini memaparkan syarat dan kondisi yang menyebabkan hapusnya penuntutan pidana. Selain itu, membahas kewenangan penghentian penuntutan dan alasan-alasan hapusnya penuntutan. Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa hukum maupun masyarakat umum yang tertarik dengan hukum pidana. Buku ini memuat beberapa poin bahasan berikut: Prapenuntutan dan penuntutan Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penuntutan perkara pidana Alasan-alasan diperingannya pidana bagi pelaku Alasan-alasan penghapusan pidana Kewenangan penghentian penuntutan
Details
  • Jumlah Halaman

    150

    Penerbit

    Raih Asa Sukses

  • Tanggal Terbit

    04 Mar, 2018

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9789790132672

Similar Books