Buku Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam - Karya Hendi Suhendi
s
Book 5

Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam

Reviews (0 / 5)

by Hendi Suhendi

About this edition
Dalam praktiknya, ekonomi islam adalah sebuah sistem perekonomian yang menjadikan syariat-syariat Islam sebagai landasan dalam setiap hukum dan aktivitas yang berlaku di dalamnya. Ekonomi Islam harus mengakomodasi nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi yang berlaku pada norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang perilaku manusia secara aktual dan empiris, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi yang berdasarkan syariat Islam sesuai dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' para ulama dengan tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Para ahli ekonomi Islam menjelaskan bahwa konsep ekonomi ini bukan lah termasuk konsep kapitalis maupun sosialis. Konsep ekonomi Islam secara ideal menjadi 'bagian ketiga' dari jenis sistem ekonomi yang diklaim dapat menghapuskan sosial antara masyarakat atas dan bawah. Untuk mencapai tujuan ini, ekonomi Islam mencegah pelakunya untuk menyimpan kekayaan atau iktinaz karena kekayaan seseorang itu harus diseimbangkan secara merata. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada QS. At-Taubah Ayat ke-35. Selain itu, ekonomi Islam juga memberi pajak kekayaan melalui zakat serta mendorong pemilik modal untuk memperoleh keuntungan melalui program atau keuntungan jangka panjang. Pada prinsipnya, ekonomi Islam juga melarang pelaku ekonomi untuk beraktivitas berdasarkan spekulasi atas suatu keuntungan (gharar). Hal ini disebabkan karena pelaku ekonomi mengandalkan keberuntungan dan risiko yang sangat besar dalam spekulasi, contohnya pada perilaku judi maupun taruhan yang dilarang dalam Islam. Selain berkaitan dengan transaksi, ekonomi Islam juga memiliki gambaran ideal tersendiri untuk manajemen properti ekonomi. Menurut F. Nomani dan A. Rahnema (1994), properti publik dalam Islam mengacu pada sumber daya alam seperti hutan, tanah, udara, dan udara yang di dalamnya semua manusia memiliki hak yang sama atas manfaat sumber daya alam tersebut. Properti-properti ini dikelola dan dikelola oleh negara Islam dan dapat digunakan oleh siapa saja selama tidak merugikan pihak lain (Normani & Rahmena, 1994). Kemudian, pemilik properti pribadi akan dikenakan pajak berupa zakat yang kemudian akan didistribusikan kepada kelompok yang membutuhkan. Daftar Isi : Bonus dalam paket : Informasi Lain : Judul : Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam Penulis : Hendi Suhendi Penerbit : Rajawali Pers ISBN : 9794218979 Terbit : 18 Mei 2017 Halaman : 362 Lebar : 13.5 cm Berat : 0.318 kg
Details
  • Jumlah Halaman

    362

    Penerbit

    Rajawali Pers

  • Tanggal Terbit

    17 May, 2017

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

    9794218979

Similar Books