Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia - Karya Dr Ronny F Sompie, S H , M H
s
Book 5

Exit Strategy Polemik Migran Indonesia

Reviews (0 / 5)

by Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H

About this edition
Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Dr. Ronny F. Sompie., SH., MH., merupakan Perwira Tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Humas Polri sebelum menjadi Kapolda Bali di tahun 2015. Hanya lima bulan bertugas di Bali, kemudian mendapatkan amanat untuk bertugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai bulan bulan Februari 2020. Setelah itu diberikan kepercayaan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama di tjen Imigrasi, Kemenkumham sampai saat ini. Alumni Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini juga memiliki aktivitas sebagai akademisi di Politeknik Imigrasi dan Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur. Pengalaman bertugas baik di Polri maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi memberi wawasan yang cukup banyak tentang polemik Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, ulasan dalam buku ini dilengkapi dengan pengalaman praktek di lapangan berkaitan dengan upaya pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya kontribusi dan peran nyata jajaran Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ke luar negeri. Pemerintah Indonesia mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam memenuhi hak-hak warga negaranya. Pada dasarnya, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (UUD 1945, pasal 27 ayat 2). Dalam konteks ini, memberikan hak-hak kepada warga negara bukan hanya tanggung jawab tertulis atas nama hukum semata, namun dilakukan atas nama kemanusiaan. Terutama pada isu perlindungan warga negara khususnya Pekerja Migran Indonesia. Secara umum, pekerja migran merupakan kelompok rentan terhadap berbagai jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah para migran maupun pekerja migran bukan merupakan warga negara dari negara tempat mereka tinggal dan bekerja sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah negara tersebut. Oleh sebab itu, perlindungan dari Pemerintah negara asal menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pemenuhan hak-hak para pekerja migran. Meskipun, pekerja migran telah dilindungi secara hukum internasional seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya. Peran dari Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan pekerja migran berdasarkan UU dan peraturan masih perlu digalakan. Untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, sangat penting untuk terlebih dahulu mengetahui bentuk perlindungan pekerja migran dari masa pra-penempatan, masa penempatan, dan purna-penempatan, serta kewajiban Pemerintah, Wakil Pemerintah, dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi pekerja migran. Exit Strategy Polemik Migran Indonesia
Details

Similar Books