Buku Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif & Hukum Islam - Karya Drs H Ahmad Wardi Muslich
s
Book 5

Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif & Hukum Islam

Reviews (0 / 5)

by Drs. H. Ahmad Wardi Muslich

About this edition
Kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaannya, pihak keluarga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami menderitaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawatnya untuk melakukan tindakan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugas mengobati pasien untuk menyelamatkannya, bukan membinasakannya, berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan keluarga pasien atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan. Akan tetapi, apabila ia memenuhi permintaannya dengan memberikan suntikan yang mempercepat kematiannya, maka ia melakukan euthanasia dan bisa dianggap melakukan pembunuhan karena yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia hanya Allah Swt. Kasus pasien koma yang berkepanjangan pernah terjadi di beberapa tempat. Salah satunya adalah kasus yang barangkali tercatat dalam Guiness Book of World Record sebagai manusia paling lama mengalami koma. Kasam seorang petugas pemadam kebakaran dari Ahmedabad, India mengalami kecelakaan jatuh dari tangga dan menderita cedera di kepalanya disertai beberapa keretakan tulang pada salah satu iganya. Setelah operasi ia mengalami serangan jantung dan koma sampai bertahun-tahun. Kasus euthanasia sendiri pernah terjadi di rumah sakit Al-Kmaar negeri Belanda terhadap seorang pasien yang menderita kanker ganas. Semua dokter dan tenaga medis lainnya yang ikut serta melaksanakan euthanasia tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi pengadilan tidak menjatuhkan hukuman pidana. Untuk mengungkap bagaimana sebenarnya hukum dan sanksi bagi pelaku euthanasia itu, penulis mencoba membahasnya dalam buku ini, mulai dari pengertian dan sejarahnya, macam-macamnya, dan hukum serta sanksinya baik menurut hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam.
Details

Similar Books