Buku E-Faktur Mudah & Cepat : Pengguna Faktur Pajak Secara Online - Karya Nufransa Wira Sakti & Asrul Hidayat
s
Book 5

E-Faktur Mudah & Cepat : Pengguna Faktur Pajak Secara Online

Reviews (0 / 5)

by Nufransa Wira Sakti & Asrul Hidayat

About this edition
Apa yang dimaksud dengan perpajakan? Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Tidak dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. Sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan. Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan faktur pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan e-Faktur dengan faktur pajak kertas, yaitu pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan faktur pajaknya. Dengan format aplikasi atau sistem elektronik, e-Faktur bisa meminimalisasi kasus penggunaan faktur pajak fiktif dan duplikasi faktur Pajak.
Details

Similar Books