Buku Delik-Delik Khusus - Karya P A F Lamintang
s
Book 5

Delik-Delik Khusus

Reviews (0 / 5)

by P.A.F.Lamintang

About this edition
Menurut sistematika kitab Undang-undang Hukum Pidana, jenis-jenis kejahatan yang termasuk ke dalam golongan kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau apa yang di dalam bahasa Belanda disebut Misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortvloeiende zakelijke rechten adalah kejahatan-kejahatan berupa: Pencurian atau diefstal Pemerasan atau afpersing Penggelapan atau verduistering Penipuan atau bedrog Pengrusakan atau vernieling Di dalam ilmu pengetahuan, atau doctrine ada pendapat lain, yaitu pendapat dari Profesor Mr. D. SIMONS yang menghendaki agar juga kejahatan "pemudahan" atau "begunstiging" dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ini. dengan alasan bahwa di dalam kejahatan pemudahan tersebut terdapat perbuatan "penadahan" atau "holing." Menurut Profesor Mr. D. SIMONS, perbuatan "penadahan" itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan-kejahatan, seperti pencurian, penggelapan ataupun penipuan. Justru karena adanya orang yang mau melakukan "penadahan" itulah, orang seolah-olah dipermudah maksudnya untuk melakukan pencurian, penggelapan atau penipuan. Khusus di dalam tulisan ini, kejahatan "penadahan" atau "begunstiging" tersebut akan dimasukkan ke dalam golongan kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Buku ini mengupas tuntas tentang kejahatan terhadap harta kekayaan dengan uraian para pakar-pakar hukum. Detail Buku Penulis : Drs. P.A.f. Lamintang, SH Penerbit : Nuansa Aulia Tahun Terbit : 2010 Jumlah Halaman : 256 halaman Berat : 330 gram Dimensi (P x L) : 15 x 24 cm ISBN : 9789790711075 Cover : Soft-cover Text Bahasa : Bahasa Indonesia
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Nuansa Aulia

  • Tanggal Terbit

    10 Dec, 2010

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books