Buku Dasar - Dasar Hukum Kebendaan - Karya Dr Djoni Sumardi Gozali, S H , M Hum , Dr Noor Hafidah, S H , M Hum
s
Book 5

Dasar - Dasar Hukum Kebendaan

Reviews (0 / 5)

by Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum. ,   Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.

About this edition
Ilmu hukum, khususnya hukum perdata mengenal konsep benda yang merupakan suatu konsep yang penting dalam memahami perbuatan-perbuatan dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam suatu perbuatan hukum (perjanjian) yang melahirkan hubungan hukum (perikatan), pertanyaan yang muncul adalah siapa para pihak yang menyepakati perjanjian tersebut dan apa yang disepakati. Dalam tataran kategori pihak-pihak yang menyepakati perjanjian itu adalah subjek hukum dan apa yang disepakati itu adalah objek hukum. Sedangkan dalam tataran konseptual, para pihak dalam suatu perjanjian adalah orang dan apa yang diperjanjikan adalah benda. Sehingga dalam suatu perjanjian pertanyaan yang muncul adalah siapa orangnya dan apa bendanya. Dengan demikian dalam suatu perbuatan hukum (perjanjian) yang melahirkan hubungan hukum (perikatan) terdapat konsep orang dan konsep benda. Pembahasan dalam buku ini: Pengaturan, Pengertian, Pembedaan, dan Hak Kebendaan A. Pengaturan Benda Dalam BW 1.Sistematika Buku II BW 2.Akibat berlakunya UUPA dan UUHT terhadap Buku II BW B. Istilah dan Pengertian Zaak (Benda) 1.Istilah Zaak 2.Pengertian Zaak (benda) 3.Benda dalam hukum benda dan benda dalam hukum perikatan 4.Asas-asas umum hukum benda a. Fungsi asas hukum b. Asas-asas hukum benda C. Pembedaan Benda 1.Menurut BW 2.Menurut doktrin 3.Menurut hukum adat D. Arti Penting Pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak 1.Dalam kaitan dengan kedudukan berkuasa (bezit) 2.Dalam kaitan dengan penyerahan (levering) 3.Dalam kaitan dengan pembebanan (bezwaring) 4.Dalam kaitan dengan kadaluarsa (verjaring) 5.Dalam kaitan dengan penyitaan (beslag) E.Hak Kebendaan 1.Pengertian hak kebendaan 2.Perbedaan hak kebendaan dengan hak perorangan 3.Pembedaan hak kebendaan a.Hak kebendaan yang memberi kenikmatan b.Hak kebendaan yang memberi jaminan 46 4.Privilege, hak reklame dan hak retentie a.Privilege b.Hak Reklame c.Retentie, dsb.. Informasi Tambahan Tahun Terbit: Cetakan Pertama, September 2022
Details

Similar Books