Buku Constitutional Complaint & Constitutional Question Dalam Negara Hukum - Karya Dr Asmaeny Azis & Izlindawati S H M H
s
Book 5

Constitutional Complaint & Constitutional Question Dalam Negara Hukum

Reviews (0 / 5)

by Dr. Asmaeny Azis & Izlindawati S.H. M.H.

About this edition
Secara khusus, constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah; lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Constitutional complaint hanya bisa diajukan setelah semua upaya hukum dilakukan melalui lembaga- lembaga negara yang lain (exhausted). Di banyak negara, wewenang ini merupakan salah satu wewenang pengadilan konstitusi. Namun di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint atau pengaduan warga negara kepada Mahkamah Konstitusi (Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 1 Juni 2012).
Details

Similar Books