Buku Pod:Seri Hukum Kesehatan: Bolehkah Sewa Rahim Di Indonesia? - Karya Dr H Desriza Ratman MH Kes, Dr h Desriza Ratman Mh kes
s
Book 5

Pod:Seri Hukum Kesehatan: Bolehkah Sewa Rahim Di Indonesia?

Reviews (0 / 5)

by Dr.H. Desriza Ratman MH.Kes ,   Dr.h. Desriza Ratman Mh.kes

About this edition
"""Apakah rahim itu dapat dikatakan sebagai barang atau benda? Bila memang wujudnya sebagai Benda, apakah boleh disewakan??? Saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang dikenal dengan program bayi tabung. Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri sehingga memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan anaknya dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah SURROGATE MOTHER. Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan HUKUM belum dapat mengawal, maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu apa yang dinamakan dengan ETIKA. Pada kasus Surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya. Karena kekuasaan keuangan yang besar, orang tua biologis menyewa seorang wanita untuk dapat mengandung dan melahirkan anaknya. Walaupun terlihat perjanjian ini sama-sama menguntungkan, tetapi dari sisi kemanusiaan terdapat ketimpangan, di mana satu pihak merendahkan pihak yang lainnya dengan istilah sewa rahim karena rahim bukanlah barang untuk mencari nafkah dan juga terdapat unsur zina selain ada beberapa aturan yang melarang melakukan selain proses bayi tabung. Apakah fenomena ini dapat di lakukan di Indonesia? Buku ini dapat menjawab dari berbagai aspek, seperti dari aspek etika, hukum kesehatan, hukum perikatan, hukum kebendaan, hukum sewa-menyewa, hukum waris dan adanya pelanggaran terhadap """"hak anakï"""" yang dilahirkannya."""
Details

Similar Books