Buku Aspek Hukum Informed Consent&Rekam Medis Dlm Transaksi Terap - Karya Desriza Ratman
s
Book 5

Aspek Hukum Informed Consent&Rekam Medis Dlm Transaksi Terap

Reviews (0 / 5)

by Desriza Ratman

About this edition
Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik adalah salah satu buku yang bisa menambah wawasanmu Karya Desriza Ratman. Buku ini menulis tentang hak pasien atas consent dan isi rekam medis yang dilakukan oleh seorang tenaga medis atau fasilitas sarana kesehatan dulu posisi dokter dan pasien sangatlah tidak seimbang dimana pasien selalu berada di posisi inferior karena ketidaktahuan dan ketidakberdayaan terhadap masalah medis sehingga menempatkan seorang dokter sebagai seorang The Untoucheable" saat terjadi kerugian pada pasien buku ini juga membahas kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu permenkes nomor 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindak kedokteran dan permenkes nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis" Informed consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dengan pasien mengenai kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien. Penandatanganan formulir informed consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan penjelasan yang lengkap adalah agar pasien menentukan sendiri keputusannya sesuai dengan pilihan dia sendiri (informed decision). Oleh karena itu, pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga berhak untuk meminta pendapat dokter lain (second opinion), dan dokter yang merawatnya. Kewajiban memberikan penjelasan atau informasi kepada pasien adalah penanggung jawab perawatan terhadap pasien tersebut, misalnya seorang dokter. Dalam keadaan-keadaan tertentu dokter tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada tenaga kesehatan lain, akan tetapi tanggung jawab hukum tetap ada padanya. Secara yuridis, seorang perawat sebenarnya tidak berwenang melaksanakan proses "informed consent". Hal ini menjadi tugas dokter, dan kalau ada pendelegasian wewenang, maka dokter harus yakin benar bahwa perawat yang diberi tugas benar-benar menguasai masalah dan mampu memberikan penjelasan yang dipahami oleh pasien.
Details
  • Jumlah Halaman

    0

    Penerbit

    Keni

  • Tanggal Terbit

    21 Apr, 2015

  • Bahasa

    Indonesia

    ISBN

Similar Books