Buku Ajaran Pemidanaan: TINDAK PIDANA KORPORASI & SELUK BELUKNYA EDISI KEDUA - Karya Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini S H
s
Book 5

Ajaran Pemidanaan: TINDAK PIDANA KORPORASI & SELUK BELUKNYA EDISI KEDUA

Reviews (0 / 5)

by Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini S.H

About this edition
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat. Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar, perampok, pemerkosa, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, politik atau paham. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana. Konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi merupakan konsep baru dalam lingkup Hukum Pidana. Sebelum munculnya konsep ini, hanya manusia yang menjadi "subjek" Hukum Pidana. Setelah berlakunya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Hukum Pidana, korporasi juga menjadi subjek persoalan Hukum Pidana di dunia internasional. Tindak pidana korporasi berkaitan dengan pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Melalui buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pihak penegak hukum: Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi, bagi Kejaksaan dalam menuntut korporasi, dan bagi para Hakim untuk menjatuhkan saksi pidana kepada korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korporasi.
Details

Similar Books