Resensi

Resensi Buku Teologi dan Falsafah Hijab – Murtadha Muthahhari

Hijab bukan sekadar penutup yang kemudian digunakan secara serampangan, ketat, atau bahkan transparan. Namun apakah hijab adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslim?...

Written by Jari Telunjuk · 1 min read >
resensi buku, resensi buku islam, resensi buku teologi dan falsafah hijab, buku murtadha muthahhari
Judul		: Teologi dan Falsafah Hijab
Penulis 	: Murtadha Muthahhari
Penerbit 	: Rausyan Fikr Institute
Halaman 	: 171 
Resentor 	: Resensi Institut
resensi buku, resensi buku islam, resensi buku teologi dan falsafah hijab, buku murtadha muthahhari

Hijab dapat dimaknai sebagai busana yang digunakan perempuan muslim untuk menutup auratnya mulai dari ujung rambut hingga ke daerah pinggang. Hijab bukan sekadar penutup yang kemudian digunakan secara serampangan, ketat, atau bahkan transparan. Namun apakah hijab adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslim? Apa pula alasan, manfaat, hingga pandangan hukum Islam mengenai hijab yang sesuai dengan tuntunan Islam (syar’i)?

Manfaat dan Alasan Pengunaan Hijab

Muthahhari, dalam bukunya yang berjudul Hijab: Citra Wanita Terhormat (Pustaka Zahra, 2003) memaparkan bahwa manfaat berhijab antara lain dapat; menenangkan jiwa, memperkuat akar keluarga, dan masyarakat lebih produktif. Jiwa menjadi tenang dikarenakan pandangan penuh nafsu dari lelaki hina tentunya berkurang. Akar keluarga menjadi kuat, karena sang suami hanya akan melihat auratnya istrinya, sehingga ia cenderung untuk kembali ke rumah, alih-alih melakukan penyimpangan di luar rumah. Dan masyarakat lebih produktif, karena kaum perempuan dapat ikut aktif dalam kegiatan ekonomi dan sosial dengan hijab yang melindungi dirinya.

Lebih lanjut, Muthahhari kemudian menjelaskan miskonsepsi dan alasan yang benar mengapa perempuan diwajibkan berhijab. Pertama, alasan filosofis. Perempuan berhijab bukan karena pertimbangan asketisme sebagaimana perempuan gereja dan kemudian menutup dirinya dari pergaulan sosial bahkan pernikahan, melainkan karena alasan kosmologis di mana struktur biologis tubuh perempuan yang berbeda dengan lelaki.

Kedua, alasan sosial. Perempuan berhijab bukan karena semata-semata demi keamanan dirinya saja, melainkan pula hijab justru menjadi identitas kaum muslimah. Hijablah yang membedakan perempuan muslimah yang mulia dengan perempuan lainnya. 

Ketiga, alasan ekonomi. Perempuan berhijab bukan supaya ia pasif di rumah saja, justru hijablah alasan agar perempuan dapat beraktivitas dan produktif di lingkungan masyarakatnya.

Keempat, alasan etika. Perempuan berhijab bukan sebagai upaya pengekangan kaum perempuan, melainkan ekspresi kesetiaan perempuan kepada pasangannya yang halal dapat melihat auratnya. Kelima, alasan psikologis. Perempuan berhijab bukanlah simbol penghinaan bahwa perempuan adalah manusia yang rendah, melainkan wujud pemuliaan terhadap tubuh dan jiwa perempuan.

Baca juga : Resensi Buku Filsafat Perempuan dalam Islam

Fikih Hijab

Adapun pandangan hukum Islam terkait hijab dapat kita kategorikan ke dalam; yang wajib dihijabi adalah seluruh tubuh kecuali tangan dan wajah. Jika berinteraksi, berikanlah salam sebelum masuk rumah orang lain dan tahanlah pandangan yang disertai nafsu. Wajib pula bagi perempuan dan lelaki untuk menjaga kemaluannya agar tidak terjerembab pada praktik zina. Bagi anggota keluarga, diharuskan untuk meminta izin untuk memasuki kamar di tiga waktu, subuh, siang, dan sudah isya.

Sementara yang sunnah dilakukan adalah mengupayakan suara yang tidak memancing nafsu kaum lelaki. Memandang digolongkan sebagai sesuatu yang mubah atau dibolehkan, selama tidak disertai nafsu atau birahi. Berbeda dengan perempuan uzur, maka makruh baginya berhijab dengan aturan yang sesempurna perempuan muda. Dan untuk kategori haram antara lain; tidak boleh berjabat tangan dan jangan memamerkan perhiasan, kecuali pada anggota tubuh yang tidak dihijabi. Itu artinya penggunaan perhiasan seperti cincin, gelang, termasuk celak, adalah sesuatu yang tidak terlarang.

Baca juga : Resensi Buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita

Penutup

Singkatnya, berhijab bagi perempuan justru bagian dari memuliakan dirinya, bukannya mengekang, apalagi menghinakan. Pandangan Barat yang mengklaim hijab sebagai pelanggaran hak asasi perempuan tidak dapat dibenarkan. Muthahhari dalam buku ini menjawab segala miskonsepsi yang dilontarkan Barat terhadap hijab, mulai dari alasan filosofis hingga alasan psikologis. Sebagai tambahan untuk referensi buku berkenaan hijab, pembaca dapat pula membaca buku mengenai Hijab yang ditulis oleh Ulama kenamaan dan pakar tafsir Al-Qur’an asal Indonesia, yaitu Quraish Shihab.

Written by Jari Telunjuk
Tukang jaga di jaritelunjuk Profile

3 Replies to “Resensi Buku Teologi dan Falsafah Hijab – Murtadha Muthahhari”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *