Resensi

Resensi Buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita

Buku ini ditulis oleh Dr. Zahra Musthafawi Puteri dari Imam Khumaini yang menjelaskan tentang pandangan seorang Imam Khumaini terhadap Hak-Hak wanita

Written by Jari Telunjuk · 2 min read >
resensi buku, resensi buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita, buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita, Dr. Zahra Musthafawi
Judul			: Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita 
Penulis 		: Dr. Zahra Musthafawi 
Tahun Terbit	        : 1994
Penerbit 		: Yayasan Al-Khairaat
Resentor 		: Resensi Intitut
resensi buku, resensi buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita, buku Pandangan Imam Khumaini terhadap Hak-Hak Wanita,  Dr. Zahra Musthafawi

Buku ini ditulis oleh Dr. Zahra Musthafawi Puteri dari Imam Khumaini yang menjelaskan tentang pandangan seorang Imam Khumaini terhadap Hak-Hak wanita. Puteri Imam Khumaini menjelaskan dalam bukunya ada 6 sub pembahasan mulai dari hak kemanusian, politik, sosial, bahkan dalam pendidikan.

Hak-hak wanita dalam Islam 

Sebelum datangnya Islam pandangan terhadap kaum perempuan sangatlah rendah. Bahkan perempuan dianggap mahluk yang gagal dalam penciptaannya dan terkesan menjijikan. Untuk alasan itu pula Rasulullah diutus demi menaikkan harkat dan martabat perempuan disamping misi kenabian. 

Perempuan selalu dibanding-bandingkan dengan laki-laki dalam segala aspek, Imam Khumaini tidak sependapat dengan hal itu. Baik itu laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan diantara lain ialah sebagai manusia, wanita sama dengan laki-laki dalam penciptaan, bagi seseorang wanita janganlah ia rela dizalimi oleh laki-laki atau masyarakat dan perempuan dan laki-laki memiliki kesamaan dalam hal kemerdekaan. Tidak ada seorang manusiapun yang tidak dilahirkan dengan tidak memiliki kemerdekaan.  

Pertanyaannya ialah apa sebenarnya arti merdeka, Imam Khumaini menganalogikan kemerdekaan seperti seekor burung yang merdeka dari sangkar (karena sejatinya burung diciptakan untuk terbang dan sangkar tersebut ialah penjara). Sehingga kemerdekaan setiap manusia itu sama tetapi dilandasai dengan tidak melanggar hak dan kewajiban orang lain.  

Imam juga menentang anggapan yang mengatakan bahwa jalan hidup seseorang telah ditentukan nasibnya dan tidak mungkin berubah. Persoalan ini pun telah Allah tuliskan dalam Al-Qur’an dalam surah Ar-Rad ayat 11) bahwa “Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri” dalam artian perubahan pada seseorang terletak pada keinginan dirinya sendiri yang kuat untuk berubah. Sehingga tidak ada anggapan bahwa segala bentuk nasib itu sudah ditentukan garis takdirnya. 

Kemerdekaan perempuan juga tidak harus menanggalkan hijabnya atau meninggalkan tugas rumah tangganya. Karena hal ini dapat merusak kemerdekaannya. 

Hak Politik Bagi Wanita 

Jika perempuan dan laki-laki dilahirkan dengan setara dan merdeka itu artinya baik itu perempuan atau laki-laki mempunyai hak yang sama dalam politik, tetapi melalui syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Wanita juga mendapatkan hak untuk ikut andil dalam persoalan-persoalan mendasar bagi negara baik itu memelihara, mempertahankan Islam, bangsa, dan kondisi Islam dan tentunya berkerja sama dengan laki-laki.  

Adapun kriteria –kriteria yang harus dimiliki bagi seseorang jika ingin berpolitik ialah; (1) memiliki keperibadian yang mulia, (2) Mengusai kehendaknya, dan (3) Memiliki pemikiran yang bersih dan kuat dalam persoalan-persoalan politik, dan memiliki jiwa pembaharu dan pemaslahatan. 

Baca juga : Resensi Buku Filsafat Perempuan dalam Islam

Hak-hak Sosial bagi Wanita di Masyarakat 

Sebelum Islam berkembang seperti sekarang, anggapa terhadap perempuan sangatlah rendah dalam artian perempuan sama sekali tidak memiliki hak dalam hidupnya bahkan disembunyikan dan diperjualbelikan demi kepuasaan syahwat laki-laki. Pada masa itu perempuan tidak boleh bekerja, tidak boleh menuntut ilmu dan pengetahuan, bahkan hak memiliki. Pada masa itu perempuan tidak memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan.  

Sehingga pemikiran-pemikiran yang memandang bahwa wanita harus dibelenggu dirumah; pemikiran yang tidak mengakui potensi wanita untuk melakukan aktivitas-aktivitas sosial dan memimpin pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya inderawi; dan pemikiran yang menyatakan bahwa wanita tidak memiliki hak gaji dari pekerjaannya. Dengan kata lain, pandangan bahwa wanita adalah manusia yang sempurna , berakal dan merdeka, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memiliki hak-haknya. 

Selain itu Imam juga menegaskan bahwa usaha-usaha wanita untuk mencapai hak-hak itu adalah harus sejalan dengan sifat kesucian jiwa. Sehingga didalam hak terpenuhi pula  kewajibannya. 

Hak-Hak Wanita dalam pendidikan anak 

Wanita adalah pintu pertama bagi si anak bahkan bisa dianggap madrasah pertama bagi anaknya. Dikarenakan perempuan memiliki andil yang sangat penting dalam tumbuh kembang si anak baik itu pada masa kandungan dan pasca melahirkan. Seorang ibu adalah sumber kebaikan dan bisa menjadi sumber kebinasaan pula bagi anaknya. Sehingga perlulah pendidikan pranatal yaitu pendidikan yang diberikan anak sebelum lahir atau sejak dalam kandungan sampai anak tersebut lahir. 

bahkan nabi saw berpesan kepada kita dalam hadisnya yaitu didiklah anakmu 25 tahun sebelum ia lahir. Dalam artian pendidikan haruslah dimulai dari sekarang baik itu untuk perempuan maupun laki-laki. 

Penutup 

Tidak ada perbedaan hak dan kewajiban bagi perempuan maupun laki-laki. Semua sama dimata hukum dan dalam pandangan Islam tentunya. Bahkan Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dengan regulasi yang ketat demi keselamatan dan kemaslahatannya.  

Buku ini tidak hanya direkomendasikan terhadap perempuan saja, melainkan laki-laki pun harus membaca buku ini untuk lebih memahami serta menghargai perempuan sebagai manusia yang mempunyai potensi.

Written by Jari Telunjuk
Tukang jaga di jaritelunjuk Profile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *